ADA YANG DISEMBUNYIKAN DARI PROYEK PAVING MOJOSONGO
ada apa
Keterangan Gambar : proyek paving di mojosongo
LSM KOBRA menemukan indikasi penyelewengan
pembangunan Pavingisasi di lapangan Mojosongo , Jebres, Surakarta. Proyek yang.dibiayai
oleh APBD Surakarta tersebut menyalahi undang2 Keterbukaan Informasi Publik tahun
2008 (KIP) dan Perpres no 70
tahun 2014 sebagai pengganti Perpres no. tahun 2010 . Hal ini
disampaikan sulis selaku koordinator lapangan mewakili ketua umum lsm Kobra
Jamal SH kepada Warta Indo news. "
ada dua hal yg perlu dipertanyakan kenapa pihak pemborong tidak mencantumkan
plakat atau papan nama dilokasi padahal hal tersebut adalah ketentuan "
dan " ketika saya temui dan saya
tanyakan dikantornya kepala kelurahan Mojosongo
winarno memberikan penjelesan bahwa pembangunan di lapangan Mojosongo
masih berlanjut dan dia juga memberikan
data jika pembangunan tersebut menghabiskan dana RP 170.000.000 setelah saya
hitung rasanya sangat janggal jika hanya
dengan Volume 430m menghabiskan dana sebesar itu." Sulis menambahkan. LSM Kobra akan segera melaporkan masalah tersebut ke Kejari
Surakarta. (Lis/WI)