Judex Factie, Lahan Basah Praktisi Hukum
Peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya

By Kameru 20 Okt 2023, 10:11:43 WIB Firma Hukum Jamal SH & Rekan
Judex Factie, Lahan Basah Praktisi Hukum

Keterangan Gambar : Status Lubang Praktisi Hukum terhadap Putusan Hakim Terkait Terdakwa Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan lainnya


Pada hari Senin tanggal 02 April 2018 terdakwa menghubungi Sdr. WATIK  / Nama Samaran (DPO) untuk diajak mengkonsumsi shabu, WATIK mengatakan hal tersebut kepada Sdri.ERLIS (DPO) dan ERLIS mengatakan keinginannya untuk ikut mengkonsumsi shabu. Karena pada saat itu shabu milik terdakwa tinggal sedikit, ERLIS meminta terdakwa untuk dibelikan shabu sebanyak 0,5 gram melalui WATIK,dengan mengirim uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr.RUDI alamat Tasikmalaya, Jawa Barat melalui sms selanjutnya terdakwa disuruh menstanfer uang,setelah itu terdakwa disuruh untuk mengambil shabu di alamat yang dikatakan oleh RUDI yaitu di belakang Grand XXX Surakarta. Setelah terdakwa datang ke alamat untuk mengambil shabu, kemudian shabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Lucky Strike. Selanjutnya terdakwa di hubungi WATIK untuk datang ke Hotel XXX  Colomadu untuk mengambil shabu pesanan ERLIS, sesampai di lobi Hotel XXX  terdakwa disuruh menunggu kedatangan WATIK,beberapa saat kemudian datang Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Karanganyar yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika di Hotel wilayah Colomadu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas warna hitam yang bertuliskan G yang berisi bungkus rokok Lucky Strike yang terdapat 2 (dua) paket yang diduga shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat masing-masing 0,53 gram dan 0,31 gram dan 1 (satu) buah HP Samsung warna putih dengan nomor 087700182939 yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi shabu. ERLIS sudah 3 (tiga) kali menyuruh terdakwa untuk dibelikan shabu,selanjutnya terdakwa menghubungi RUDI untuk mendapatkan shabu tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Krg. tanggal 20 September 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut Menyatakan Terdakwa Jojo Bin XX Hartono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) paket shabu yang terbungkus dengan plastik kecil berperekat dengan berat masingmasing 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dan 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram; 1 (satu) unit HP Samsung warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan;

Baca Lainnya :

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);

Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan pemidanaan yang kemudian Pengadilan Tinggi Semarang mengadili perkara tersebut dengan mengeluarkan putusan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor

276/PID.SUS/2018/PT SMG tanggal 12 November 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut: menerima permintaan Banding dari terdakwa Jonxx

alias Jojo Bin XX Hartono, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 September 2018 Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN Krg yang dimintakan banding tersebut, memerintahkan Terdakwa Johannes Hartono alias Jojo Bin XX Hartono, tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Jojo Bin XX Hartono,.

Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan kemudian Mahkamah Agung mengadili perkara tersebut melalui Putusan Kasasi Nomor 488 K/Pid.Sus/2018 yang amarnya sebagai berikut: menyatakan Terdakwa Jojo Bin XX Hartono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, menjatuhkan pidana kepada TerdakwaJojo Bin XX Hartono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

..... (to be continue.)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment