WartaIndo.com, Surakarta, 11 /11/2024. Swasembada pangan adalah "Kemampuan dan Pengetahuan" yang lebih besar untuk melaksanakan kegiatan ekonomi (Mengelola Potensi Sumber Daya) khususnya di bidang pangan, (Pertanian, Perikanan, dan Peternakan) yang memungkinkan untuk menyediakan kebutuhan pangan sendiri melalui berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Indonesia.
Topik Swasembada pangan menjadi salah satu yang paling disoroti oleh Presiden RI Prabowo Subianto @prabowo usai pelantikannya pada 20 Oktober lalu. Presiden Prabowo ingin Indonesia mandiri dalam pangan, dan tidak bergantung pada komoditas dari luar negeri untuk menjadi negara yang maju, berdaya guna dan berdaya saing. Di bawah Penerapan Kebijakan Penyelamatan Bidang Pangan, Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian dan stakeholder terkait lainnya siap untuk menyukseskan target swasembada pangan dalam 4 hingga 5 tahun mendatang.
Parameter yang digunakan untuk mencapai target masuk dalam kategori Swasembada Pangan adaah "Capaian peningkatan ketersediaan pangan dengan wilayah nasional, sedangkan ketahanan pangan lebih mengutamakan akses setiap individu untuk memperoleh pangan yang bergizi untuk sehat dan produktif (Food Estate)".
Arah Kebijakan Badan Ketahanan Pangan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan bahwa "penyelenggaraan pangan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan".
Searah dengan kebijakan pangan serta memperhatikan kondisi ketahanan pangan masyarakat selama periode 5 (lima) tahun ke depan, arah kebijakan Badan Ketahanan Pangan adalah untuk pemantapan ketahanan pangan, yang meliputi:
- Aspek ketersediaan pangan (Pertanian, Perikanan, dan Peternakan),
- Keterjangkauan pangan dan
- Pemanfaatan hasil pangan.
Kebijakan ketahanan pangan dalam aspek ketersediaan pangan, difokuskan pada:
- Peningkatan ketersediaan pangan (Pertanian, Perikanan, dan Peternakan) yang beranekaragam berbasis potensi sumberdaya lokal (Demografi kesesuaian lahan, dan lainnya);
- Memantapkan penanganan kerawanan pangan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan kelaparan.
Dalam aspek keterjangkauan pangan, difokuskan pada:
(a) stabilisasi pasokan dan harga pangan (Pertanian, Perikanan, dan Peternakan); serta
(b) pengelolaan cadangan pangan.
(c) distribusi pangan (Pertanian, Perikanan, dan Peternakan).
Sedangkan pada aspek pemanfaatan pangan, difokuskan pada:
(a) percepatan penganekaragaman konsumsi pangan bebasis sumber daya dan kearifan lokal; dan ditunjang dengan
(b) pengawasan mutu dan keamanan pangan segar.
Dalam implementasi kebijakan tersebut, diperlukan dukungan kebijakan antara lain:
- Peningkatan koordinasi, dan sinergitas lintas sektor dalam pengelolaan ketersediaan dan penanganan rawan pangan, distribusi, harga dan cadangan pangan serta konsumsi dan keamanan pangan,
- Peningkatan dukungan penelitian dan pengembangan pangan,
- Peningkatan kerjasama internasional,
- Peningkatan pemberdayaan dan peran serta masyarakat,
- Penguatan kelembagaan dan koordinasi ketahanan pangan, dan
- Dorongan terciptanya kebijakan makro ekonomi dan perdagangan yang kondusif bagi ketahanan pangan.
Arah kebijakan pemantapan ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan 5 (lima) strategi utama, meliputi:
1. Prioritas pembangunan ekonomi berbasis pertanian dan perdesaan untuk:
(a) meningkatkan kapasitas produksi pangan domestik;
(b) menyediakan lapangan kerja; dan
(c) meningkatkan pendapatan masyarakat;
2. Pemenuhan pangan bagi kelompok masyarakat terutama masyarakat miskin kronis dan transien (akibat bencana alam, sosial dan ekonomi) melalui pendistribusian bantuan pangan;
- Pemberdayaan masyarakat supaya mampu memanfaatkan pangan beragam,
- bergizi seimbang dan aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal;
- Promosi dan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pangan B2SA berbasis sumber daya lokal;
- Penanganan keamanan dan mutu pangan segar.
3. Upaya Penguatan Swasembada Keberlanjutan Pencapaian swasembada pangan membutuhkan upaya dan energi yang sangat besar untuk meraihnya. Bangsa ini tidak boleh hanya terjebak dalam definisi swasembada yang menyebutkan bahwa kemampuan mencapai produksi 90?ri kebutuhan pangan sudah disebut mencapai swasembada.
4. Implementasinya, upaya menjaga capaian swasembada pangan agar dapat berlangsung terus secara berkesinambungan setidaknya hingga 2045, harus dillakukan lebih keras agar momentum tersebut tidak kembali pada titik awal dan energi bangsa ini tidak terkuras untuk kembali berupaya mencapai swasembada.
5. Terwujudnya kedaulatan pangan seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Nawacita pemerintahan Prabowo-Gibran, tidak dapat berhenti hanya pada status swasembada pangan pada waktu tertentu saja, melainkan swasembada harus terus dilestarikan dan bahkan ditingkatkan agar negara ini mencapai surplus pangan dan mampu berkontribusi bagi ketahanan pangan nasional serta keamanan pangan dunia.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan, yakni bahwa bangsa ini harus terus berupaya tanpa mengenal lelah:
- Mewujudkan kesejahteraan petani melalui peningkatan daya saing dan nilai tambah produk pertanian pangan, menjaga nilai tukar petani, serta mengembangkan pertanian korporasi.
- Meningkatkan efisiensi produksi pangan melalui berbagai sistem dan model pertanian maju dan modern.
- Menjaga dan melestarikan lingkungan pertanian sehingga tidak berdampak merusak proses produksi, kuantitas, dan kualitas produk pertanian.
- Menekan risiko usaha tani dan mengupayakan jaminan risiko berusaha tani agar mampu mempertahankan dan meningkatkan daya tarik usaha di bidang pertanian, tidak hanya tanaman pangan.
- Menjaga momentum peningkatan produksi pangan secara konsisten dengan mengatasi kendala teknis di lapangan, dengan menjaga kesiapan dukungan infrastruktur serta sarana dan prasarana serta permodalan dalam produksi pangan untuk mengatisipasi dinamika lingkungan strategis (termasuk perubahan iklim) yang mempengaruhi proses produksi pertanian.
- Melanjutkan dan mendorong lebih kuat sinergi antarsektor dan subsektor dalam mewujudkan swasembada pangan yang telah dicapai.
- Mewariskan semangat kerja keras untuk swasembada pangan dan mewujudkan kedaulatan pangan pada generasi selanjutnya secara berkesinambungan.
- Menjaga political will pemerintah dalam swasembada pangan dan kedaulatan pangan pada masa pemerintahan sekarang dan akan datang, melalui dukungan berbagai kebijakan yang nyata dan positif.
- Meningkatkan SDM pertanian secara nyata dan berkesinambungan.
- Menciptakan, mengembangkan, dan memanfaatkan inovasi teknologi pertanian secara konsisten untuk mengatasi kelemahan, menjawab tantangan, memanfaatkan peluang, dan mengantisipasi ancaman dalam pembangunan pertanian.
- Mendorong peningkatan ekspor komoditas unggulan dan potensial serta menekan impor komoditas non-unggulan untuk meningkatkan arus masuk devisa yang dapat berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan.
- Meningkatkan daya tarik investasi di bidang pertanian, baik di hulu maupun hilir.
Strategi tersebut di atas dapat diimplementasikan melalui rencana tidak lanjut dalam bentuk program maupun kegiatan nyata.
Efektivitas dalam implementasi program dan kegiatan
yang disusun akan menentukan keberhasilan dan keberlanjutan swasembada pangan di masa sekarang dan masa depan kuncinya adalah kebijakan pemerintah. Kebijakan yang bersifat lebih memudahkan, melonggarkan, serta mampu memberdayakan potensi.
Kebijakan dalam penerapannya harus di kaji dari banyak pertiimbangan, agar mampu berswasembada pangan (Petani, Nelayan, Peternak dan produksi hasilnya) agar semua komoditas tersebut mampu kita produksi sendiri, bukan lagi Kebijakan impor menjadi salah satu solusi untuk memenuhi ketahanan pangan yang berakibat pada perilaku ekonomi dalam berusaha yang efek dalam jumlah besar mempengaruhi kemampuan pembiayaan pembangunan dan bahkan kemudian berujung pada krisis moneter dan persangkaan negatif terhadap adanya jebakan pangan oleh bangsa lain. #kameru
Ada 0 komentar untuk artikel ini