Bebaskan Kennedy Manurung dari rutan kelas IIB Balige kabupaten toba
BEBASKAN KENNEDY MANURUNG dari Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba.
wartaindo.com PERTAMA KALI PENGADILAN DI NEGARA INDONESIA SI PELAPOR (TIMIN BINGE PURBA SIBORO) PENGUSAHA SUKSES DI SUMATERA UTARA TIDAK PERNAH HADIR DI PENGADILAN TETAPI SI TERLAPOR (KENNEDY MANURUNG) TETAP DIVONIS BERSALAH OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN DAN DIVONIS TIGA TAHUN (3), BANDING DI PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA (PT) DIVONIS PIDANA PENJARA DUA (2) TAHUN, BANDING LAGI KASASI KE MAHKAMAH AGUNG (MA) TETAP MEMVONIS BERSALAH DENGAN VONIS PIDANA PENJARA KURUNGAN DUA (2) TAHUN. KAMI SEBAGAI MASYARAKAT Terkait Kasus Kennedy Manurung MENDUGA ada Permainan Mafia Hukum dalam Kasus ini.
Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan di pengadilan negeri medan, Senin, (14/10/2024) kini memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali) MAHKAMAH AGUNG DI JAKARTA. Rahmayani Amir Ahmad SH, dengan Terdakwa Kennedy Manurung.
Hal sidang PK akhir itu dilakukan di Pengadilan Negeri medan Setelah 6 (enam) Kali disidangkan sebelumnya dan Semua Bukti atau Novum Baru telah diserahkan oleh Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.
Adapun berbagai bukti yang diserahkan, Seperti Bukti Surat Keterangan Kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo III Kecamatam Medan Amplas, Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar satu dinding dengan KENNEDY MANURUNG Tempat tinggal dan usahanya sudah puluhan tahun di telantarkan oleh pemilik yg tidak diketahui pemiliknya dan acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan, penegakan Hukum tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung, patut diduga, kasus itu yang dialami Kennedy Manurung ini ada kesalahan di dalam putusan sehingga Kennedy Manurung ditahan saat ini.
Bagaimana mungkin si Pelapor (Timin Bingei Purba Siboro) tidak pernah hadir dalam kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ini baru pertama kali di Indonesia terjadi.
"Kita Doakan aja agar Putusan Hakim PK (Peninjauan Kembali) yang menangani kasus Bapak Kennedy Manurung, ini bisa memutuskan dengan Bebas Murni karena kita anggap Bapak Kennedy Manurung tidak bersalah dan dia hanya sebagai tetangga yang ingin menjaga dan merawat Ruko tersebut karena sebelumnya sudah di pertanyakan ke Kepling, Lurah dan Masyarakat setempat siapa pemiliknya, tetapi tidak ada tau siapa pemilik nya, agar ruko tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah dan ruko tersebut suda di tumbuhi semak belukar maka Saudara Kennedy Manurung menjaga dan merawat nya saja. dan harapan kita agar pihak pengadilan memvonis Bebas Murni bapak Kennedy Manurung dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige. Saat ini Bapak Kennedy Manurung sudah 3 1/2 Bulan atau 105 Hari di Tahan dengan rincian 2 Bulan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan 1 1/2 Bulan di Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba. #BEBASKAN KENNEDY MANURUNG. EDITOR ARPIN/WARUWU
Tags: