BERITA HARI INI - WartaIndo Terpercaya

BERITA HARI INI | WartaIndo Terpercaya

Wilayah Hukum Polres Kerumutan diduga Kuat Aktifitas Ilegal
Di wilayah hukum polres Kerumutan di duga kuat aktifitas tambang tidak memiliki izin usaha atau ilegal

Wilayah Hukum Polres Kerumutan diduga Kuat Aktifitas Ilegal

Arpin Waruwu
2024-11-25 11:58:12 2024-11-25 11:58:12

Di Wilayah Hukum Polsek Kerumutan Diduga Kuat Aktivitas Tambamg Galian C Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Atau Ilegal.

wartaindo.comPelalawan-Wilayah Hukum Polsek Kerumutan,Berdasarkan dengan informasi dari masyarakat menyampaika kepada media adanya aktivitas galian C Tanah Urug diduga tidak kantongi izin alias Ilegal,

Alokasi di Desa Kapau Kecamatan Kerumutan Pelalawan,Berdasarkan atas laporan masyarakat kepada media membenarkan,benar adanya aktivitas atau kegiatan pengelolahan tambang galian C.

Seberupa bukti dilapangan atau di lokasi terdapat 1 unit alat berat hitachi untuk penggalian tanah timbun yang sedang beraktivitas di blok PT Gandaerah Hendana (GH).

Seakan MY adukan Nurat,itu tronton datang dari tani makmur dari pematang reba bawa tropos katanya MY itu punya Nurat mau dibawa ke Kapau yang bermuatan tanah galian c.

usaha kuari Nurat katanya dengan wartawan.

Itu kuari di simpang Barito Desa Redang Seko, tuturnya.seakan mengalih pembicaraan.

Dikonfirmasi Nurat pemilik alat dan tanah urug,terkait izin,Kata Nurat atas persetujuan dinas ESDM Provinsi Riau, jika mau lihat izinnya datang ke kantor,”kata Nurat.

Sebutnya lagi Nurat mengatakan bukan miliknya melainkan milik atas nama CV. Berkah Bumi Indragiri, terangnya.sudah mulai berbelit-belt

Staf Minerba Holly dinas ESDM Provinsi Riau dikonfirmasi bahwa, “Operasi Tambang Galian C itu resmi atau legal, jika ia pindah lokasi maka penambang harus urus izin lagi dititik lokasi yang baru tidak boleh menggunakan legalitas dititik wilayah lama untuk lakukan penambangan di lokasi yang berbeda maka harus dibuktikan yakni memiliki persetujuan terakhir jika tidak memiliki maka Galian C tidak boleh aktivitas,” pungkasnya.

Regulasinya jelas pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian.

Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)……(Tim).

EDITOR/ARPINWARUWU 

Tags:

Share this article:

Ada 0 komentar untuk artikel ini

Write a comment: