Ibu Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, Mkn Pengacara Bapak Kennedy Manurung meyakini Hakim akan membebaskan Kennedy Manurung dari Tahanan Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba saat ini.
wartaindo.com Untuk rasa damai di pn Medan agar seluruh khalayak ramai dan hakim muda pengawas menjadi perhatian mereka . Yg diduga penegak hukum di Polrestabes Medan, Kejaksaan negeri Medan, dan Hakim PN Medan, & PT. Medan, menjadi gentar. Karena diduga keras bekerjasama melakukan kriminalisasi, & mempermainkan hukum. Terhadap Kennedy Manurung , sehingga harus menjalani tahanan di rutan Balige.
Sidang PK (Peninjauan Kembali) memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali). Setelah 6 (enam) Kali disidangkan dan Semua Bukti atau Novum Baru suda di serahkan Ibu Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, MknTim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan. Seperti Bukti surat Keterangan kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kec. Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo 3 Kec. Medan Amplas Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan Tahun acuan nya UU Agraria Tentang menguasai Tanah yg Terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan mereka tidak bisa di hadirkan oleh penegak Hukum maupun Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk di dengar kesaksiannya. Ibu Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, Mkn menyakini Hakim PK akan membebaskan Bapak Kennedy Manurung di sebabkan banyak nya kejanggalan dalam Kasus yang menimpah Bapak Kennedy Manurung saat ini ujar Ibu Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, Mkn selaku Pengacara Bapak Kennedy Manurung
Ada 0 komentar untuk artikel ini