Negara Wajib Menarik Semua Fasilitas Pejabat yang Melanggar Hukum dan Etika
Di Indonesia, setiap pejabat publik—baik bupati, wali kota, kepala dinas, hingga pejabat struktural—mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden, Menteri, Gubernur, atau pimpinan daerah lainnya. Sumpah itu bukan seremoni kosong; ia adalah kontrak moral dan hukum yang mengikat, yang berbunyi tegas: “akan menjalankan tugas sebaik-baiknya, memegang teguh Undang-Undang, dan berperilaku jujur serta berintegritas.”
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: terlalu banyak pejabat yang berani mengkhianati sumpah itu, lalu dengan enteng masih menikmati fasilitas negara—dari kendaraan dinas hingga rumah jabatan—seolah pelanggaran itu tidak pernah terjadi.

Editorial ini ingin mengajukan pertanyaan paling mendasar namun paling tabu:
Mengapa negara begitu pemurah pada pejabat yang jelas-jelas melanggar sumpahnya sendiri?
Sumpah Jabatan: Janji di Depan Presiden, Dilanggar di Belakang Publik
Setiap pejabat publik mengawali tugasnya dengan sumpah:
- setia kepada UUD,
- menghindari penyalahgunaan kewenangan,
- berperilaku jujur,
- mengutamakan kepentingan rakyat.
Sumpah itu diucapkan di hadapan Presiden atau perwakilannya, bukan di ruang kosong.
Namun pelanggaran demi pelanggaran justru dilakukan secara sadar, seolah sumpah itu tidak lebih dari formalitas protokoler.
Dari hasil penelusuran berbagai laporan publik, setidaknya terdapat pola pelanggaran yang sama:
- Penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
- Praktik pungutan, fee, dan jual-beli fasilitas yang seharusnya gratis.
- Manipulasi anggaran melalui proyek fiktif atau penggelembungan biaya.
- Pelanggaran etik berat: intimidasi bawahan, konflik kepentingan, hingga manipulasi pelayanan publik.
Ironisnya, banyak dari mereka tetap menunggangi mobil dinas, tetap tinggal di rumah jabatan, tetap menerima tunjangan—padahal sumpah yang mereka langgar itu diucapkan di hadapan kepala negara.
Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi pengkhianatan terang-terangan atas janji yang disaksikan negara.
Transparansi: Kewajiban Hukum yang Dianggap Gangguan
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan:
- Pengumuman status pejabat yang sedang dalam proses pemeriksaan
- Pengungkapan fasilitas negara yang dihentikan
- Transparansi proses penyelidikan pelanggaran etika dan hukum
- Paparan mekanisme sanksi secara terbuka kepada publik
Namun sebagian besar institusi justru berlindung di balik kalimat standar:
- “Masih proses internal.”
- “Tidak untuk konsumsi publik.”
- “Menunggu arahan pimpinan.”
Padahal informasi tersebut wajib dipublikasi tanpa diminta, karena melibatkan anggaran negara. Ini bukan milik pribadi pejabat, melainkan milik rakyat.
Misteri yang Selalu Berulang: Pejabat Melanggar, Negara Bungkam
Dalam berbagai kasus, ada pola mencolok:
- Pejabat dinyatakan melanggar etik, tapi tidak dicabut fasilitasnya.
- Pejabat diperiksa hukum, namun mobil dinasnya masih dipakai untuk kegiatan pribadi.
- Pejabat dinonaktifkan sementara, tapi rumah jabatan tetap ditempati, bahkan direnovasi.
Ini bukan kelalaian administrasi. Ini indikasi lemahnya keberpihakan negara kepada rakyat dan terlalu lunaknya negara terhadap pelanggarnya sendiri.
Yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tapi martabat negara—karena sumpah jabatan itu diucapkan di hadapan simbol tertinggi kekuasaan negara.
Pelanggaran Sumpah Jabatan Adalah Pelanggaran Terhadap Negara
Ketika pejabat yang telah bersumpah di depan Presiden menyalahgunakan kewenangan, ia tidak hanya melanggar hukum; ia menghianati negara itu sendiri.
Maka konsekuensinya tidak boleh ringan.
Berdasarkan kaidah hukum administrasi dan prinsip negara bersih:
- Semua fasilitas negara wajib ditarik segera
Tidak menunggu putusan pengadilan.
Fasilitas diberikan untuk menjalankan tugas, bukan untuk menikmati status. - Status dan sanksi wajib diumumkan secara terbuka
Pelanggaran sumpah jabatan adalah informasi publik, bukan rahasia instansi. - Penegak hukum harus bergerak cepat
Pelanggaran sumpah jabatan membuka pintu pada dugaan pelanggaran pidana:
abuse of power, collusion, hingga maladministration. - Presiden dan pimpinan daerah berhak mencabut mandat
Karena mandat itu diberikan atas dasar sumpah yang kini sudah diingkari.
Negara Tidak Boleh Tersandera oleh Loyalitas Politik
Sulit dipungkiri, ada kasus di mana pejabat bermasalah tetap dipertahankan karena kedekatan politik atau patronase.
Inilah akar mengapa fasilitas tidak dicabut: ada perlindungan politik yang tidak pernah diakui secara terbuka.
Jika negara terus membiarkan pola ini, maka pesan yang disampaikan kepada publik adalah jelas:
Sumpah jabatan bisa dilanggar, asal Anda punya pelindung.
Ini adalah bentuk pembusukan birokrasi yang paling berbahaya.
Kesimpulan Investigatif
Pelanggaran hukum dan etika oleh pejabat publik bukan sekadar pelanggaran personal. Itu adalah pengkhianatan terhadap sumpah yang mereka ucapkan di hadapan Presiden dan lembaga negara lainnya.
Dan tidak ada pengkhianatan terhadap negara yang layak diberi fasilitas negara.
Karena itu, langkah minimal yang harus dilakukan negara adalah:
-
Menonaktifkan pejabat yang melanggar
-
Menarik seluruh fasilitas negara tanpa kompromi
-
Mengumumkan proses dan sanksi secara terbuka
-
Mendorong pemeriksaan pidana bila ada unsur penyalahgunaan kewenangan
Negara tidak boleh terus bersikap lunak.
Pejabat boleh memiliki jabatan, tetapi bukan hak untuk mengkhianati sumpah di hadapan rakyat dan Presiden.
Jika sumpah sudah diingkari, maka fasilitas negara tidak boleh lagi diberikan—bahkan sedetik pun. #kameru
Ada 0 komentar untuk artikel ini