Hukum sa'i menggunakan skuter listrik dalam ibadah Haji dan Umrah
Kediri, Gradasigo- Sudah marak dizaman sekarang, teknologi sudah menjadi kebutuhan yang sulit dipisahkan dari keseharian manusia. bahkan alat-alat teknologi juga masuk keranah ibadah manusia seperti toa masjid, qiblat digital dan lainnya. hal tersebut memang sangat berdampak membantu manusia dalam menjalankan ibadah agama. mungkin yang marak dimasakini juga salah satunya adalah penggunaan skuter listrik pada saat sa'i dalam ibadah haji dan umrah.
Dalam pembahasan hukum ini memang ulama salaf masih banyak khilaf dalam perdebatan hukum sa'i yang merupakan salah satu rukun haji maupun umrah yang wajib dilaksanakan oleh para jamaahnya. jamaah haji harus berlari-lari kecil dari bukit shofa sampai ke bukit marwa bolak balik sampai 7 kali.
melihat jamaah haji sekarang haruslah mengantri sampai berpuluh tahun lamanya, menjadikan mayoritas jama’ah haji terdiri dari lansia-lansia berbagai macam negara. bahkan ada yang beribadah haji sampai menggunakan kursi roda dan lain sebagainya.
Dari sini penulis mencoba menulis sedikit keterangan tentang sa'i, apakah sa'i wajib berjalan (berlari-lari kecil),atau boleh menaiki suatu kendaraan. sebelum menjawab pertanyaan tersebut penulis akan menjelaskan apa itu sa'i tersendiri.
Dalam kitab hasyiyah baijuri karangan imam al bajuri di jelaskan bahwa sa'i secara asalnya berarti berjalan terburu-buru. dan secara etimologi dalam bab haji sa'i di artikan berjalan secara muthlaq baik itu secara pelan maupun cepat, karena pada dasarnya sunah hukumnya pada awal dan akhir batas sa'i untuk berjalan pelan dan pada tengah-tengah sa'i untuk berjalan cepat bagi laki-laki.
artinya: “sa'i adalah mempercepat, dan yang dimaksud disini adalah berjalan mutlak. Disunnahkan berjalan dengan pelan pada awal dan akhir Sa’i, dan melewatkan dzikir, yaitu berlari kencang di tengah-tengahnya.”
Dari keterangan diatas? dapat kita ketahui bahwasanya sa'i tak harus berjalan cepat, pelanpun boleh. adapun terkait perdebatan sa'i menggunakan skuter listrik. Ulama menyamakan hal tersebut dengan orang yang menaiki hewan tunggangan pada zaman dahulu. karena memang pada zaman dahulu sudah banyak orang yang sa'i menaiki onta dan sebagainya. namun perdebatan ulama tak sampai situ saja, beberapa ulama berpendapat bahwa sa'i dengan menaiki tunggangan itu di legalkan sebab adanya udzur. namun, ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut muthlaq boleh saja tanpa adanya udzur di dalamnya. seperti keterangan pada kitab Hasyiyah jamal:
artinya: (Sa'i boleh dilakukan sambil berkendara) maksudnya, namun bertentangan dengan yang pertama, karena yang disebutkan di atas, bahwa lebih baik berjalan di dalamnya.
Dari keterangan diatas dalam kitab hasyiyah jamal di jelaskan diperbolehkannya sa'i menaiki kendaraan. adapun hukumnya khilaful aula (lebih baik ditinggal). namun ada salah satu pendapat yang membolehkan sa'i berkendara tanpa memberi hukum tersebut. Hal tersebut diambil dari hadis nabi, bahwa nabi muhammad saw pernah dalam salah satu ibadah sa'i menaiki tunggangan.
namun jangan salah faham dalam memahami suatu perkara hukum. bukan berarti keterangan tersebut memasukan semua jenis kendaraan. kendaraan yang bisa digunakan adalah kendaraan yang masih menempel pada bumi. adapun kendaraan-kendaraan yang mengambang itu tidak bisa dilegalkan dalam ibadah sa'i. seperti yang dijelaskan didalam kitab nihayatuz zain di bawah ini:
artinya : “Ketujuh: Tidak boleh terbalik, mencegat, atau terbang di udara, seperti berdiri dan tawaf.”
Sumber: Ust. Reza Rizqurrazik
Tags: #teknologi #religi #haji #umrah