Kejadian yang sangat-sangat di luar dugaan, dan bukan lagi sebuah cerita, melainkan fakta yang dialami sendiri, sebagaimana warga sipil yang berprofesi sebagai Jurnalis, dan berusaha mendapatkan informasi di tengah-tengah aktifitas nya mendapatkan penawaran tak terduga oleh seseorang pemilik Akun Media Sosial di fb dengan nama Zahra Purba yang berada di Padang Sumatra Barat.
Pemilik akun media sosial tersebut berusaha menawarkan lewat komunikasinnya sebuah senjata api www.wartaindo.com dia menawarkan 1 harga senjata api senilai 8 juta rupiah dan yg lainnya seharga Rp. 65 ribu rupiah, bahkan di status posting FB udah di unggah berapa barang senjata api yang dia unggah sudah mendapatkan senjata api tersebut. Pengunggah juga menyampaikan hasil posting dia katanya jika ada yg berniat membeli akan di buat surat ijin dan KTA memegang senjata api yang di maksudkan.
Setelah seorang pers menanyakan apakah benar penawaran yang di posting dengan inisial ibu Zahra Purba benar, dan terlihat dari nada komunikasi yang di sampaikan ke pada awak media, inisial Zahra Purba merasa janggal dan ketakutan untuk jawab pertanyaan seorang pers tersebut diketahui hanya berupa Senjata Api Maiinan, yang tergolong Air Soft Gun, yaitu replika senjata api yang digunakan untuk olahraga menembak reaksi, permainan, atau atraksi. Airsoft gun terbuat dari kombinasi plastik dan logam, dan pelurunya terbuat dari plastik berukuran 6 mm atau 8 mm. Airsoft gun memiliki skala 1:1 dengan senjata api asli, namun sistem kerjanya berbeda.
Menurut yang di sampaikan bahwa yang bisa memakai senjata api di Indonesia hanya ada beberapa golongan saja yang memiliki senjata api, itupun orang-orang tertentu dan sudah memenuhi syarat dan perlakuan uji yang di ikuti sebagai upaya untuk membekali diri dari bahaya karena aktivitas nya yang banyak beresiko dengan kejahatan, adapun aparat negara seperti polisi. TNI, Sapol PP dan Bin golongan tertentu saja hanya bagian-bagian tertentu saja yang boleh dan di bekali untuk membawa senjata api.
- Memiliki surat izin pemakaian senjata api yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Negara
- Memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1948
- Memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004
- Memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan KK
- Berusia paling rendah 21 tahun hingga 65 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memenuhi persyaratan psikologis
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK
- Memiliki keterampilan dalam penggunaan senjata api
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
tulisan ini beliau sampaikan sebagai masyarakat sipil seperti direktur utama Menteri dan atau pun penjabat pemerintah pengusaha, Komisaris utama, pengacara dan dokter masyarakat sipil yang memiliki kepentingan mendesak dan memenuhi syarat izin yang ditetapkan kepolisian Republik Indonesia undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951mengatur tentang ke pemilikan dan penggunaan senta api oleh warga sipil undang undang seperti yang di sampaikan di atas, bahwa penggunaan senta api ilegal dapat di hukum pidana atau penjara selain itu selaku kepemilikan senjata api ilegal juga dapat di kenakan saksi pidana lainnya menyakut senjata api, menyembunyikan senjata api dapat dijatuhi sanksi pidana yang dapat di kenakan untuk kepemilikan senjata api ilegal adalah pidana atau penjara maksimal 20 tahun selain itu juga dapat di kenakan saksi pidana lainnya seperti pembunuhan atau pembunuhan berencana,
(editor: ARPINWARUWU)
Ada 0 komentar untuk artikel ini