Arpinwaruwu Insan Pers Detik24com terkait Kasus Kennedy Manurung bersyukur telah di tinjau kembali oleh Pengadilan
ARPIN WARUWU Selaku Insan PERS detik 24.com Terkait Kasus Kennedy Manurung, Bersyukur telah di Tinjau Kembali oleh Pengadilan
WARTAINDO.COM Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan di pengadilan negeri medan, Senin, (14/10/2024) memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali). Rahmayani Amir Ahmad SH, dengan Terdakwa Kennedy Manurung.
Hal sidang PK akhir itu dilakukan di Pengadilan Negeri medan Setelah 6 (enam) Kali disidangkan sebelumnya dan Semua Bukti atau Novum Baru telah diserahkan oleh Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.
Adapun berbagai bukti yang diserahkan, Seperti Bukti Surat Keterangan Kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo III Kecamatam Medan Amplas, Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan tahun acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan, penegakan Hukum tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung, patut diduga, kasus itu yang dialami Kennedy Manurung ini ada kesalahan di dalam putusan sehingga Kennedy Manurung ditahan saat ini.
Bagaimana mungkin si Pelapor (Timin Bingei Purba Siboro) tidak pernah hadir dalam kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ini baru pertama kali di Indonesia terjadi.
"Kita Doakan aja agar Hakim PK (Peninjauan Kembali) yang menangani kasus bapak Kennedy ini bisa memutuskan dengan sebenarnya dan ditinjau kembali segala sesuatunya karena kita anggap itu tidak bersalah dan dia hanya sebagai pemakai ruko saja dan harapan kita agar pihak pengadilan Negeri medan segera bebaskan bapak Kennedy dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige". ujar Arpin Waruwu menutupnya
Atas perkara tersebut pihak media melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum atas dasar penahanan dan hasil akhir terkait kasus Kennedy Manurung namun saat dikonfirmasi Jaksa Rahmayani Amir Ahmad SH Bungkam. ARPINWARUWU
Tags: