Madiun, gradasigo - Senin, 16 September 2024, bertempat di Warung GARASI, Jl. Janursari, Manisrejo, Taman, Kota Madiun, digelar Sosialisasi dan Workshop bertajuk "Menyiapkan Dokumen CPPOB dan Registrasi di aplikasi e-reg.pom.go.id". Acara ini menghadirkan narasumber andal, Kusbeni Abdulloh, Fasilitator Nasional BPOM, yang membagikan wawasan penting terkait keamanan pangan kepada para pelaku usaha makanan.
Apa itu CPPOB?
CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) adalah pedoman wajib bagi setiap pengusaha pangan yang ingin produknya terdaftar resmi dan memenuhi standar keamanan. Kusbeni Abdulloh menjelaskan secara rinci mengenai proses dan persyaratan dalam menyiapkan dokumen CPPOB serta bagaimana mendaftarkan produk melalui aplikasi e-reg.pom.go.id.
Pendampingan mendaftar di BPOM.Sumber:Koleksi
Peserta workshop sangat antusias mendalami informasi ini, terutama dalam sesi interaktif di mana mereka langsung mempraktikkan pengisian form registrasi produk di aplikasi. Kusbeni menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar produk pangan dapat lolos verifikasi dan mendapatkan izin edar resmi.
Antusiasme Peserta
Beberapa peserta memberikan kesan positif mereka terhadap acara ini. Dyan Hira K mengungkapkan, “Ini ilmu yang sangat bermanfaat bagi saya yang baru memulai usaha kuliner. Saya jadi tahu cara yang benar dalam registrasi produk makanan.”
Ulfa Arlinalisti juga menyatakan kekagumannya terhadap materi yang disampaikan, “Sosialisasi ini membuka mata saya tentang pentingnya keamanan pangan. Dengan registrasi yang benar, produk kita bisa lebih dipercaya konsumen.”
Wardoyo, salah satu peserta lainnya, menambahkan, “Saya sudah lama punya usaha makanan, tapi baru tahu bahwa ada aplikasi yang memudahkan proses registrasi ini. Sangat membantu!”
Acara yang berlangsung hingga sore hari ini sukses memberikan panduan praktis bagi para pelaku usaha kuliner, menjembatani mereka dengan BPOM, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya standar keamanan pangan yang harus dipatuhi.
Bagi para pelaku usaha kuliner yang ingin produknya aman, resmi, dan laris di pasaran, mengikuti langkah-langkah CPPOB dan registrasi di e-reg.pom.go.id adalah kunci utama!
Ada 0 komentar untuk artikel ini