RASIONALMEDIA.ID -- Jiwasraya kini sedang berdarah darah dan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 13,7 triliun. Yustinus Prastowo, pengamat ekonomi dan perpajakan mengatakan penyebab masalah yang dihadapi oleh Jiwasraya adalah penerbitan produk asuransi mirip dengan skema Ponzi yang disinyalir mulai terbit pada tahun 2012.
Skema Ponzi yang dimaksud Yustinus adalah modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya janji pemberian bunga pasti (fix rate) di angka sembilan persen hingga 13 persen untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional dengan bunga hingga 14 persen. Selain itu, Jiwasraya juga melakukan 'window dressing' atau poles laporan keuangan dengan premi dimasukkan sebagai pendapatan, bukan juga dicatat sebagai utang.
Yustinus juga menambahkan, sudah seharusnya direksi lama Jiwasraya bersama regulator lebih dulu menghitung manfaat dan risiko produk secara cermat, agar ke depannya perusahaan tidak mengalami gagal bayar (default) yang akhirnya merugikan investor atau nasabah sebelum menjual produk asuransi dengan bunga pasti.
Kondisi Jiwasraya diperparah dengan adanya praktik korupsi secara terstruktur dan sistematis, dengan memanipulasi laporan keuangan. Yustinus menyarankan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan investor terhadap industri keuangan nasional.
" Saya yakin ini sudah terjadi lama dan tidak mungkin korupsi sebesar itu terjadi tiba-tiba. Bahkan mungkin fraud sudah terjadi sebelum 2006. Jadi agak aneh ketika ada pihak yang mengatakan bahwa fraud baru terjadi dalam dua tahun, " ujar yustinus seperti dilansir Antara
sumber artikel terkait: antaranews.com
Ada 0 komentar untuk artikel ini