Madiun, gradasigo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun melalui Bidang PAUD dan Dikmas menggelar rapat penting terkait implementasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 7 Tahun 2024 mengenai izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) berbasis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses perizinan dan pengelolaan LKP di wilayah Kabupaten Madiun.
Dalam rapat tersebut, Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) diwakili oleh Wisnu Indrawan, bersama Ketua Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) Kabupaten Madiun, Kusbeni Abdulloh, serta Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Madiun, Bambang Soebagyo. Hadir pula 20 perwakilan dari LKP serta 9 penilik PAUD dan Dikmas dari berbagai kecamatan.
Salah satu peserta rapat, Suprianto dari LKP KOGAS Nusantara, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan baru ini. "Kami berharap dengan adanya OSS RBA, proses perizinan LKP dapat berjalan lebih cepat dan transparan," ujarnya. Sementara itu, Sucianingsih, penilik PAUD Dikmas Kecamatan Gemarang-Saradan, menekankan pentingnya pendampingan yang lebih intensif dari dinas terkait, agar setiap LKP dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah, menyatakan dukungannya terhadap implementasi OSS RBA. Menurutnya, Perbup No. 7 Tahun 2024 ini diharapkan mampu mempermudah lembaga kursus dalam memperoleh izin operasional, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pendidikan nonformal di Kabupaten Madiun.
"Peran OSS RBA akan membantu kami dalam memonitor dan mengevaluasi setiap lembaga kursus dan pelatihan secara lebih efektif. Dengan adanya sistem ini, diharapkan tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan pendidikan nonformal di Kabupaten Madiun," tutur Siti Zubaidah.
Rapat yang berlangsung dengan penuh diskusi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung perkembangan LKP di Kabupaten Madiun, serta mengoptimalkan regulasi baru yang telah diterapkan.
Ada 0 komentar untuk artikel ini