Daily News WartaIndo - Warta Terpercaya

Daily News WartaIndo | Warta Terpercaya

Sertifikasi Halal, Bagaimana Sih Cara Mengurusnya?
Logo Halal Indonesia. Sumber : sucofindo.co.id

Sertifikasi Halal, Bagaimana Sih Cara Mengurusnya?

2024-09-24 05:08:45 2024-09-24 05:08:45

Tangsel, gradasigo - Sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kuliner, masalah kehalalan produk merupakan salah satu syarat agar produknya dapat diterima pasar secara luas. Sehingga, tidak bisa dipungkiri, kepemilikan sertifikat halal kini sudah menjadi keniscayaan. 

Nah, bagaimana sebuah produk bisa memperoleh sertifikat halal?

Ternyata, cukup mudah. Anda cukup membuka aturannya yang termuat dalam artikel di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.co.id. Di sana juga diinformasikan tentang cara untuk sertifikasi halal.

Menurut indonesia.co.id, secara umum ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikat halal. Dua macam cara itu adalah self declare dan metode reguler.

Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengajuan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pengurusan sertifikasi halal dengan metode self declare hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barang.

Bertindak sebagai aktor pemeriksa adalah pendamping proses produk halal yang teregister di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penetapan halal akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Di antara langkah awal pengurusan sertifikasi halal, setiap pelaku usaha perlu hal-hal berikut.

  1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
  2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
  3. BPJPH memverifikasi dan memvalidasi laporan hasil pendampingan dan penerbitan STTD.
  4. Komisi fatwa/komite fatwa melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk.
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal.

Hal yang tidak boleh lupa, sebelum melakukan pengurusan sertifikasi halal, pelaku industri harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa hal-hal berikut.

  • Surat permohonan
  • Aspek Legal (NIB)
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

Yang wajib diketahui oleh masyarakat, layanan sertifikasi halal dengan self declare, biayanya Rp0. Karena, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000,00 akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.

Sedangkan pengurusan sertifikasi halal metode reguler, diperuntukkan bagi pengusaha besar, menengah, kecil, dan mikro dengan produk yang bisa disertifikasi adalah barang dan jasa.

Sebagai aktor pemeriksa adalah auditor halal yang terdapat pada LPH. Penetapan halalnya akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal.

Berikut dokumen persyaratan sertifikasi halal reguler.

  • Surat permohonan
  • Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
  • Aspek legal (NIB)
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Berikut alur cara mengurus sertifikasi halal reguler.

  • Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
  • BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen.
  • LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  • BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran.
  • Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL.
  • BPJPH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD).
  • LPH akan melakukan pemeriksaan  dan/atau pengujian produk.
  • Komisi fatwa/komite fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk.
  • BPJPH menerbitkan sertifikasi halal.
  • Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal.

Biaya pengurusan sertifikat halal cukup terjangkau, yaitu Rp300.000,00 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk dan Rp350.000,00 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan atau transportasi pemeriksaan lapangan.

Gambar Sertifikasi Halal. Sumber : rri.co.id

Gambar sertifikasi halal : sumber rri.co.id

Tags: #edukasi #sertifikasihalal #logohalal

Share this article:

Ada 0 komentar untuk artikel ini

Write a comment: