Cara Mendaftarkan Izin Edar Pangan BPOM
Tangsel, gradasigo - Izin edar merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Sebab, dengan adanya izin tersebut masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.
Menurut laman istanaumkm.pom.go.id, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tanun 2017). Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resiko.
Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Bandan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri). Untuk memperoleh izin edar tersebut, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, di antaranya seperti berikut.
- Lokasi Produksi Tersendiri (terpisah dengan rumah tangga.
- Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu, seperti UHT; pasteurisasi; dan etort.
- Jenis pangan:
- Pangan yang diproduksi dalam negeri / yang diimpor dijual dalam kemasan eceran
- Pangan fortifikasi
- Pangan wajib SNI
- Pangan program pemerintah
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
- Bahan tambahan pangan (BTP)
Peraturan Teknis : Peraturan kepala badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:
  1.Jenis pangan
  2.Jenis kemasan
  3.Komposisi
  4.Desain label
  5.Nama dan atau alamat produsen wilayah indonesia
  6.Nama dan atau alamat importir/distributor
  7.Nama dan atau alamat produsen asal luar negeri
Langkah registrasi pangan olahan BPOM melalui 2 tahap, yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan dengan cara elektronik berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id
- Registrasi Akun Perusahaan
Persyaratan produk dalam negeri (MD)
- NPWP
- NIB (jika melalui jalur OSS)
- Izin usaha (IUI/IUMK/SKDU)
- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi balai POM setempat
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat
Persyaratan produk impor (ML)
- NPWP
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) / Angka pengenal impor (API) / surat penetapan sebagai importir terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi (PSB)Â rekomendasi balai BPOM setempat
- Surat penunjukkan (LOA) yan disahkan oleh notaris kamar dagang setempat atau perwakilan republik indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat
2. Registrasi Produk Pangan
Persyaratan Pangan Olahan Resiko Rendah dan Sangat Rendah:
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan / kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisis zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)
- Spesifikasi bahan
Persyaratan Pangan Olahan Resiko Sedang dan Tinggi:
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan
- Rancangan label
- Hasil analisis (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)
- Spesifikasi bahan
Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan / kedaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)
- Spesifikasi bahan
- Izin produsen BTP (produksi dalam negeri)
Tags: #bpom #izinedar #panganolahan #izinedarbpom #registrasipanganolahan