Masyarakat Nias yang berada di ukui dua kembali melakukan rangkaian adat Nias
Ukui dua Adat Nias tidak pernah terlupakan oleh masyarakat nias walaupun keadaan di dalam perantauan
Riau wartaindo.com Masyarakat nias yang berada di Ukui kembali melakukan rangkaian adat istiadat Nias sebagai mana adat Nias yang sudah di tetapkan oleh leluhur leluhur nenek moyang dan sampai dengan saat ini, adat Nias harus tetap di jalankan di setiap pesta pernikahan dan lain sebagainya
Ratusan warga NIAS yang ada di wilayah Ukui menyaksikan pelaksanaan adat Nias dalam bentuk acara pertunangan atau pemberian sirih kepada pihak keluarga perempuan, yang akan di nikahi oleh pengantin laki-laki
Acara pemberian sirih ini, di lakukan dalam bentuk pertunangan, dan pertunangan di langsungkan atas nama Sidewi ndruru
Maka menurut adat Nias sampai dengan saat ini, jika seorang wanita sudah di pinang oleh se'orang laki laki, maka tidak bisa di batalkan kembali, pernikahan nya sesuai dengan kesepakatan tokoh tokoh adat kedua belah pihak
Apa bila terjadi pembatalan kesepakatan yang ada pada saat pertunangan antara kedua belah pihak
1. Jika pihak laki laki yang membatalkan, maka berapapun yang sudah di berikan pada saat pertunangan, uang/emas/perak maka semua itu hangus dan di kenakan denda seberapa besar biaya yang sudah di habiskan, mulai dari pertunangan sampai saat pembatalan pertunangan, maka harus dibayar oleh pihak laki laki
2. Dan apa bila dari pihak perempuan yang membatalkan, maka pihak perempuan harus mengembalikan dua kali lipat dari kerugian pihak laki laki PENULIS/ROZAMAN GULO
Tags: #peristiwa #peristiwa-khusus-terkini