RASIONALMEDIA.ID -- Pemerintah akan mengevaluasi bisnis perhotelan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berencana meleburnya menjadi sebuah perusahaan BUMN yang berstatus terbuka. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga terkait banyaknya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki anak usaha perhotelan dan dikelola secara terpisah. "Hotel-hotel yang menjadi anak perusahaan BUMN akan disatukan. Hotel-hotel yang akan disatukan itu, rencananya akan dimasukkan ke perusahaan BUMN yang berstatus terbuka atau telah melantai di bursa saham" ungkap Arya.
Peleburan tersebut diharapkan mampu mendongkrak performa perhotelan tersebut. Meski akan digabungkan, Arya belum menjelaskan secara rinci perusahaan BUMN terbuka mana yang akan ditunjuk sebagai holding-nya. Namun menurut Arya, Perusahaan BUMN terbuka tersebut memiliki keterkaitan bisnis perhotelan guna sebagai penguatan lini bisnis mereka.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang "Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara" yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.
Keputusan Menteri itu menyatakan bahwa melakukan penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN dengan menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di Iingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
Ada 0 komentar untuk artikel ini