Diminta tangkap.korkam AWHS vidio viral terduga penggantian.an YSL pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal.PTPN IV sei tapung
wartaindo.com Diminta Tangkap Korkam AWHS Vidio Viral Terduga Penganiaya YSL Pelaku Pencuri Buah Kelapa Sawit Di Areal PTP N IV Sei TapungÂ
Â
Â
Diharapkan Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih, Tangkap AWHS Korkam Outsourcing Di PTP Nusantara IV Sei Tapung Diduga Pelaku Penganiaya Di Vidio ViralÂ
Â
Rokan Hulu- Sungguh kejam dan tidak manusiawi perlakuan seorang Kordinator Keamanan (Korkam) Outsourcing di PTP Nusantara IV Sei Tapung, berinisial AWHS dari PT Jaya Wira Manggala (JWM), yang resmi sudah dilaporkan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Rokan Hulu, Polda Riau.
Â
Peristiwa yang dilaporkan ini, dugaan penganiayaan .di vidio viral diberbagai platform Media Sosial, sejak tanggal 22 September 2024, diterima media ini pada tanggal 27 September 2024, durasi 30 detik, hingga sekarang diduga pelaku masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian yang punya wilayah yakni Polsek Tandun.
Â
Ternyata dalam Vidio viral bernama Yasona Zisokhi Laoli dengan tangan diborgol diduga pelaku Pencuri Tandan Buah Sawit di PTP Nusantara IV Sei Tapung yang ditangkap Security atau pihak keamanan perusahaan setempat dan sedang ditahan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Tandun.
Â
Â
'Dalam vidio itu terdengar ada seseorang diduga sedang mengintrogasi, sedangkan berinisial AWHS Korkam Security Outsourcing pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu terus melakukan pemukulan penganiayaan dengan benda tumpul (Pentungan Satpam), Ia main hakim sendiri terhadap Yasona Zisokhi Laoli.
Â
"Memang main kali kau, dalam pelepah kau letak, memang diletak dalam pelepah ndan, Jujur kau, mengaku kau, Jujur kau," kata seseorang yang belum diketahui siapa sumber suara dalam vidio viral tersebut dikutip media ini
Â
Diduga AWHS Korkam Security dari PT JWM itu informasi Outsourcing.di PTP Nusantara V Sei Tapung wilayah hukum Polsek Tandun, tidak hanya memukul, kaki, tangan yang sudah diborgol pakai benda tumpul (Kayu Tongkat Satpam) berkali-kali, Yasona Zisokhi Laoli sudah minta ampun dan mengakui perbuatannya, namun kejamnya AWHS terus menghantam pakai benda tumpul tersebut yang ada di tangannya secara tidak ada peri kemanusiaan.
Â
Bahkan terlihat dalam vidio Kepala Yasona Zisokhi Laoli selaku korban juga Diduga Pelaku pencuri Buah Kelapa Sawit, dipukul pakai benda tumpul oleh AWHS. Tambah parahnya lagi, Korban juga Pelaku LP di Polsek Tandun itu Sudah minta ampun dan jatuh dari kursi, AWHS dengan brutalnya lagi beberapa kali menunjang korban
yang merupakan pelaku Pencuri Tandan Buah Sawit di PTP Nusantara IV Regional 3 Distrik Barat itu.
dengan sepatu bot yang dipakainya.
Â
Sepertinya tidak ada hukum NKRI yang berlaku terhadap yang dikabarkan mantan atau pensiunan anggota TNI itu yang jadi Korkam Security Outsourcing.di Perusahaan milik negara, merasa kebal hukum bebas berkeliaran main hakim sendiri secara tidak manusiawi. Setelah AWHS puas melakukan pemukulan penganiayaan tersebut baru diserahkan di Polsek Tandun dan dibuat LP Yasona Zisokhi Laoli diduga pelaku pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit di Areal PTP Nusantara Sei Tapung.
Â
Sedangkan Polsek Tandun juga dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum, meski vidio penganiayaan tersebut sudah viral dan Kapolsek nya sudah mengetahui, namun hanya Yasona Zisokhi Laoli yang di penjara atas kasus pencucian 47 tandan TBS di Perusahaan plat merah itu.
Â
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi atas vidio viral tersebut menyarankan, untuk dilaporkan ke polres Minta visum ke RS dan ia bertanya Kejadian sudah berapa lama?, "Korban/Pelaku pencuri brondolan di PTPN V Sei Tapung Tandun sudah di Polsek Tandun pak, saya baru konfirmasi ke Pak Kapolsek Tandun," tulis awak media Jum'at (27/9).
Â
Â
Sementara itu, Kapolsek Tandun Iptu Ilop Lasri Nosa, S.H., membenarkan vidio viral tersebut sudah dilihatnya, tentang apa arahan Kapolres Rohul, Kapolsek Tandun meng iakan.
Â
"iya, tentunya diawali dengan permohonan visum dari penyidik yang sebelumnya pihak korban melapor ke Polri terdekat untuk mendapatkan palayanan," tulisnya menjawab media ini.
Â
Dan Iptu Ilop juga menjelaskan, yang ada laporan ditangani Polsek Tandun, terkait dengan Laporan Pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit PTP N Sei Tapung. LP dugaan Penganiayaan dalam vidio viral, pihak keluarga belum membuat laporan.katanya (27/9).
Â
Tak terima dengan vidio viral penganiayaan suaminya itu, didampingi keluarga dan Pen#sehat Hukum nya Juwita Sari Istri Korban juga Pelaku LP di Polsek Tandun ini, resmi ia melaporkan di Polres Rokan Hulu, Senin 30 September 2024.
Â
Laporan nya diterima di SPKT Polres Rokan Hulu, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor : LP/B/164/IX/ 2024/SPKT/Polres Rokan Hulu, Polda Riau.Â
Â
Dalam laporannya tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan undang-undang nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1, Yang terjadi dijalan poros RT 001, RW 001, titik koordinat 0.60572, 100.69159, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada hari Minggu Tanggal 22 September 2024, sekira pukul 16 Wib, dengan terlapor AWHS.
Â
Diceritakan Juwita Sari, awalnya dirinya mendengar dari adek iparnya jika suaminya yang telah tersangkut masalah hukum di Polsek Tandun ada beredar Vidio viral dianiaya oleh AWHS yang merupakan Papam PTPN IV karena suaminya LP dituduh mencuri Tandan Buah Kelapa Sawit Di PTPN IV Tandun.
Â
Dugaan penganiayaan dalam vidio tersebut lanjutnya, sebelum suaminya dibawa di Polsek Tandun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Juwita Sari didampingi Penasehat Hukum nya.
Â
"Lalu saya berkordinasi dengan keluarga kami dan melaporkan peristiwa penganiayaan dalam vidio viral tersebut di Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti," kata Juwita Sari didampingi Penasehat Hukum nya.
Â
"Kami meminta Polres Rokan Hulu yang sudah menerima Laporan resmi untuk tidak tebang pilih penangkapan tindak pidana kejahatan. Tangkap AWHS Pelaku Penganiayaan dalam vidio viral yang kini masih Bebas berkeliaran. Lihatlah dan bandingkan saudara kami sudah 10 hari lebih ditahan LP di Polsek Tandun. Apa meski kami masyarakat turun aksi damai di Mako Polres Rokan Hulu." tegas PH Keluarga Yasona Zisokhi Laoli yakni Sudirman Laoli, SH yang datang langsung dari Medan Sumatera Utara dan ia menambahkan visumnya baru diambil Rabu Tanggal 1 Oktober 2024.
Â
"Pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut, Surat Pemberitahuan Pengembangan Penyidikan (SP2HP) sudah kita terima dari penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu. Kamis (2/9).pungkasnya.Penulis arpinwaruwuÂ
Â
Tags: