Berita Viral Hari Ini

Firma Hukum Jamal SH & Rekan Dukung Langkah Wali Kota Solo Tekan Pengangguran Lewat Pendaftaran Tenaga Kerja Produktif

Firma Hukum Jamal SH & Rekan Dukung Langkah Wali Kota Solo Tekan Pengangguran Lewat Pendaftaran Tenaga Kerja Produktif
Firma Hukum Jamal SH & Rekan Dukung Langkah Wali Kota Solo Tekan Pengangguran Lewat Pendaftaran Tenaga Kerja Produktif

PRESS RELEASE

Sukoharjo, Jawa Tengah – Firma Hukum Jamal SH & Rekan  yang berpusat di Kabupaten Sukoharjo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Solo dalam menurunkan angka pengangguran di setiap kelurahan melalui pembukaan pendaftaran tenaga kerja produktif di sektor-sektor ekonomi praktis.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai terobosan strategis untuk menciptakan peluang kerja baru sekaligus memberdayakan masyarakat lokal agar lebih siap menghadapi tantangan dunia usaha dan industri.

Respon Firma Hukum Jamal SH & Partner Terhadap kebijakan Walikota Solo 2025

“Kami melihat langkah Wali Kota Solo ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang membutuhkan akses kerja. Dengan pendaftaran tenaga kerja produktif yang dilakukan di tiap kelurahan, maka kesempatan terbuka lebih luas dan merata,” ujar perwakilan Firma Hukum Jamal SH & Rekan, Minggu (28/9).

Menurutnya, dukungan ini bukan hanya sebatas apresiasi, tetapi juga akan diwujudkan dalam bentuk advokasi hukum dan pendampingan regulasi bila diperlukan, agar program tersebut dapat berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat optimal bagi warga khususnya di wilayah karesidenan surakarta, akan tetapi sekaligus beliau berkenan menyerahkan lembaga berserta fasilitas gedung pelatihan bagi civitas masyarakat yang berkenan untuk memanfaatkan untuk kepentingan pelatihan warga untuk mendapatkan pelatihan, dan bimbingan belajar praktis yang di harapkan menjadi enterpreneur nantinya.

Firma Hukum Jamal SH & Rekan menilai, sektor ekonomi praktis—mulai dari perdagangan, jasa, UMKM, hingga industri kreatif—adalah pintu masuk yang efektif untuk menekan pengangguran sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.

“Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah kota dan dukungan berbagai elemen, termasuk lembaga hukum dan masyarakat sipil, kami optimis Solo akan menjadi model kota yang berhasil menekan pengangguran di tingkat kelurahan,” tambahnya.

Program pembukaan pendaftaran tenaga kerja produktif ini diharapkan dapat diikuti dengan pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta akses terhadap modal kerja, sehingga masyarakat tidak hanya bekerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru.

Firma Hukum **Jamal SH & Rekan**, yang berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Wali Kota Solo dalam menekan angka pengangguran di tiap kelurahan melalui **pembukaan pendaftaran tenaga kerja produktif** di sektor-sektor ekonomi praktis.

Menurut Jamal SH, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang tepat sasaran karena dilakukan secara **desentralisasi di tiap kelurahan**, sehingga masyarakat di berbagai wilayah Kota Surakarta dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses lapangan pekerjaan.

“Kami menilai kebijakan Wali Kota Solo ini tidak hanya progresif, tapi juga berkeadilan sosial. Dengan membuka pendaftaran tenaga kerja produktif langsung di kelurahan, akses masyarakat terhadap pekerjaan semakin dekat dan merata. Firma hukum kami siap memberikan dukungan, baik berupa advokasi regulasi maupun edukasi hukum, agar program ini berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata,” ujar Jamal SH, Managing Partner Firma Hukum Jamal SH & Rekan.

Sektor-Sektor Penyerapan Tenaga Kerja

Firma Hukum Jamal SH & Rekan menilai terdapat sejumlah sektor ekonomi praktis yang potensial untuk menyerap tenaga kerja produktif di Solo, antara lain:

1. Perdagangan & UMKM 

* Usaha warung, toko kelontong, kuliner lokal, dan pasar tradisional.
* Pusat oleh-oleh khas Solo yang mampu memberdayakan pelaku usaha kecil.

2. Industri Kreatif & Pariwisata 

* Batik, kerajinan tangan, seni pertunjukan, hingga pemandu wisata.
* Event kreatif di kampung wisata yang menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

3. Sektor Jasa 

* Transportasi online, logistik lokal, perbengkelan, hingga jasa reparasi.
* Layanan rumah tangga produktif seperti katering, laundry, dan kebersihan.

4. Pertanian Perkotaan (Urban Farming) 

* Budidaya sayur hidroponik, peternakan skala kecil, hingga pemanfaatan lahan sempit.
* Produk hasil panen bisa masuk ke pasar lokal maupun mendukung ketahanan pangan daerah.

5. Ekonomi Digital

* E-commerce lokal, pembuatan konten digital, hingga usaha rintisan (startup) berbasis teknologi.
* Memberikan ruang bagi anak muda Solo untuk berkembang di era digital.

Harapan ke Depan

Firma Hukum Jamal SH & Rekan menegaskan, dukungan terhadap kebijakan ini akan diiringi dengan kesiapan memberikan **pendampingan hukum** bagi para pelaku usaha baru maupun masyarakat yang terlibat, agar tercipta iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan.

“Kami optimis Solo akan menjadi kota percontohan dalam menekan angka pengangguran berbasis kelurahan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga hukum, kebijakan ini bisa membawa dampak sosial-ekonomi yang signifikan,” tutup Jamal SH.#kamehame

Admin

Admin

Administrator

Ada 1 komentar untuk artikel ini

  • Pandawa

    29 September 2025

    Keren habis

Artikel Terkait

About Us

WartaIndo dikelola oleh PT. Proniaga Mitra Sejahtera merupakan media kolaboratif untuk memudahkan pengguna membaca, membuat, dan berbagai berita dan informasi. Warta Indo menyajikan konten berupa berita dan informasi seputar hukum, teknologi, edukasi, olahraga, hiburan, gaya hidup, wisata, kuliner, histori, trending topik, religi, seni budaya, tokoh inspiratif dan kolom opini. Selain ditulis oleh Kru redaksi, WartaIndo juga menerima tulisan dari kontributor dan pembaca.

Cart
  • Belum ada item