Jakarta — 08/11/2025. WartaIndo.com. Wacana pemerintah bahwa KUR (Kredit Usaha Rakyat) di bawah Rp100 juta tidak wajib menggunakan jaminan tambahan memicu reaksi keras dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Sejumlah LSM diperkirakan akan mengawasi ketat praktik penyaluran kredit di bank pelat merah, terutama terhadap debitur lama yang sebelumnya diminta menyerahkan jaminan.
Sumber di kalangan advokasi UMKM menyebutkan bahwa persoalan ini berpotensi menjadi “bola panas” jika tidak segera dijelaskan secara resmi oleh regulator. Pasalnya, banyak debitur yang kini mempertanyakan:
“Jika KUR < Rp100>
Bank Pelat Merah di Posisi Sulit
Di internal bank pelat merah, muncul kekhawatiran bahwa mereka akan menjadi sasaran kritik jika dianggap memaksa nasabah menyerahkan jaminan pada periode sebelumnya. Apalagi, sebagian LSM menilai kebijakan baru pemerintah memberi dasar moral bagi debitur untuk menuntut revisi perjanjian kredit.
Namun, hingga kini belum ada aturan resmi yang menyatakan bahwa jaminan lama wajib dikembalikan.
Seorang pejabat perbankan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan:
“Kami bukan menolak perubahan, tetapi belum ada ketentuan hukum yang mengatur pengembalian jaminan untuk kredit yang sudah berjalan. Kami menunggu petunjuk teknis resmi.”
**Apakah Jaminan Bisa Diminta Kembali?
Jawabannya: Tidak Otomatis — Menunggu Regulasi Turunan**
Secara hukum dan administrasi perbankan, jaminan tidak dapat langsung dikembalikan hanya berdasarkan pernyataan kebijakan umum. Pengembalian jaminan baru dapat terjadi apabila:
1. Pemerintah menerbitkan juknis baru yang bersifat retroaktif
Artinya, kebijakan “tanpa jaminan” tidak hanya berlaku untuk debitur baru, tetapi juga berlaku mundur untuk debitur lama.
Hingga kini belum ada juknis seperti itu.
2. Bank menerima instruksi resmi untuk menerbitkan addendum kredit
Addendum dapat menghapus klausul jaminan pada perjanjian existing.
Ini membutuhkan keputusan regulasi, bukan keputusan cabang.
3. Ada revisi aturan penyaluran KUR yang mengikat seluruh bank penyalur
Jika regulasi baru mewajibkan jaminan diperlakukan ulang, barulah bank dapat mengembalikan jaminan.
Tanpa dasar hukum, jaminan tidak bisa begitu saja dikembalikan
Perjanjian kredit tetap mengikat hingga ada regulasi baru.
LSM Siap Menekan, UMKM Menuntut Kepastian
Beberapa LSM yang fokus pada isu UMKM menyatakan bahwa mereka akan menelusuri apakah ada praktik “kewajiban jaminan” yang dianggap membebani nasabah kecil.
Namun para ahli mengingatkan bahwa tekanan publik tidak serta-merta mengubah hukum perbankan.
Ekonom kebijakan publik, D. Mahardika, menegaskan:
“Kebijakan KUR itu sangat teknis. Jika tidak ada aturan turunan yang jelas, bank tidak bisa mengubah perjanjian kredit seenaknya. Pemerintah harus memberi kepastian.”
Nasabah Diimbau Tidak Panik
Pemerintah perlu memastikan bahwa isu ini tidak berubah menjadi kegaduhan nasional. Karena bagi UMKM, kabar mengenai “jaminan bakal dikembalikan” atau “perjanjian kredit direvisi” bisa menyulut harapan yang belum tentu sesuai dengan regulasi.
Nasabah disarankan menunggu pengumuman resmi dari:
-
Kementerian ekonomi,
-
Kementerian Keuangan,
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
-
Dan bank penyalur KUR.
Kesimpulan Berita
-
KUR < Rp100>
-
Untuk debitur lama, jaminan tidak otomatis dikembalikan.
-
Bank pelat merah bersiap menghadapi tekanan publik, tetapi mereka menunggu aturan resmi.
-
Kepastian revisi jaminan sepenuhnya berada di tangan regulator, bukan bank cabang. #Kameru
Ada 0 komentar untuk artikel ini