Seputar Hukum

ICW Sebut UU Baru KPK Persulit Pengusutan Kasus Suap KPU

ICW Sebut UU Baru KPK Persulit Pengusutan Kasus Suap KPU
Sumber gambar : mediaindonesia.com

RASIONALMEDIA.ID -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Undang Undang KPK menghambat Kinerja Lembaga Antirasuah untuk segera mengusut kasus suap. Hal tersebut dilontarkan saat menanggapi lambannya KPK melakukan penggeledahan DPP PDIP terkait kasus OTT (Operasi Tangkap tangan) yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut KPK lamban kantor PDI Perjuangan akibat perlu mengantogi Izin Dewan Pengawas. Dimana sebelumnya KPK  tak perlu izin dari pihak mana pun untuk penggeledahan yang sifatnya mendesak.

" Bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? " ujar Kurnia seperti dikutip katadata.co

Adanya izin dewan pengawas lanjut Kurnia memerlukan waktu dan dapat dimanfaatkan para pelaku korupsi untuk  menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, tim penyidik KPK dihalang-halangi petugas keamanan saat akan menyegel kantor PDI Perjuangan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, juga mengkiritisi sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tak muncul sama sekali ketika pengusutan kasus korupsi tersebut dilakukan. Padahal, Firli seharusnya hadir karena dirinya bertanggung jawab menyelesaikan masalah teknis di lapangan. Terlebih ketika masalah tersebut berhubungan dengan polisi.

ICW juga meminta KPK berani menerapkan aturan obstruction of justice. Ini karena dugaan adanya pihak-pihak yang menghalangi KPK ketika menangani perkara suap komisioner KPU.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Wahyu dan politisi PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap PAW DPRI DAPIL SUMSEL guna  penetapan Harun sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas. Selain dua orang itu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang membantu Harun.

Sumber artikel terkait: katadata.co.id

Admin

Admin

Administrator

Ada 0 komentar untuk artikel ini

Artikel Terkait

About Us

WartaIndo dikelola oleh PT. Proniaga Mitra Sejahtera merupakan media kolaboratif untuk memudahkan pengguna membaca, membuat, dan berbagai berita dan informasi. Warta Indo menyajikan konten berupa berita dan informasi seputar hukum, teknologi, edukasi, olahraga, hiburan, gaya hidup, wisata, kuliner, histori, trending topik, religi, seni budaya, tokoh inspiratif dan kolom opini. Selain ditulis oleh Kru redaksi, WartaIndo juga menerima tulisan dari kontributor dan pembaca.

Cart
  • Belum ada item