News

1 JUTA PETISI UNTUK KORUPTOR DINUSAKAMBANGKAN 2025

1 JUTA PETISI UNTUK KORUPTOR DINUSAKAMBANGKAN 2025

1 JUTA PETISI UNTUK KORUPTOR
Korupsi di Indonesia membuat kita lelah mencegahnya. Banyak kasus korupsi penanganannya dirasa tidak berkeadilan dengan masyarakat dibanding apa yang telah dilakukan para koruptor.

Korupsi telah merusak tatanan bangsa, perekonomian, pembangunan, hingga rusaknya moral maupun adab kita di mata dunia.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda tunggal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung MPR/DPR RI, telah memberikan angin segar untuk melakukan pemberantasan Koruptor secara total terhadap pelaku korupsi. Sinyal tersebut salah satu nya memberi ruang keadilan terhadap Koruptor untuk diasingkan di Pulai Nusakammbangan selama menjalani masa tahanan, selain hukuman berat berupa hukuman mati bagi koruptor.

Prosesi pengucapan Sumpah Presiden diikuti oleh pengucapan Sumpah Wakil Presiden. Keduanya berjanji untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara. Hal serupa juga dilakukan sumpah dan Janji pejabar pemerintah dari tingkat DPR, Mentri sampai Pemerintah Daerah. Hal serupa, para pejabat dalam menjalankan amanah Rakyat yang mereka sebagian inkari, dan tidak amanah terhadap Sumpah dan janji, membuat Jabatan menjadi kan lupa diri, seperti sumpah dan janji presiden dan wakil presiden ini.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Presiden Prabowo.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Wapres Gibran.

Hal serupa disampaikan oleh Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat memberikan kuliah kebangsaan di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Ganjar menilai koruptor harus dimasukkan ke Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor. Hal itu agar memberikan efek jera.

Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tapi itu semua, tergantung kehendak rakyat.

Kita berharap bagi masyarakat yang berkemauan kuat memberantas korupsi dapat mewujudkan harapan kita selama ini. Tuntasnya masalah korupsi.

Ayo, kita suarakan keinginan itu. Karena masyarakat Indonesia memang ingin korupsi musnah di bumi pertiwi, atau paling tidak membuat para pelakunya jera dengan tindakan tegas. HUKUMAN DAN ASINGKAN KORUPTOR!
www.wartaindo.com

Admin

Admin

Administrator

Ada 0 komentar untuk artikel ini

Artikel Terkait

About Us

WartaIndo dikelola oleh PT. Proniaga Mitra Sejahtera merupakan media kolaboratif untuk memudahkan pengguna membaca, membuat, dan berbagai berita dan informasi. Warta Indo menyajikan konten berupa berita dan informasi seputar hukum, teknologi, edukasi, olahraga, hiburan, gaya hidup, wisata, kuliner, histori, trending topik, religi, seni budaya, tokoh inspiratif dan kolom opini. Selain ditulis oleh Kru redaksi, WartaIndo juga menerima tulisan dari kontributor dan pembaca.

Cart
  • Belum ada item