Melalui Kesepakatan Kuasa Jual Notariil, Penyelesaian Kewajiban Kredit Diupayakan Melalui Penjualan Aset Jaminan di Wilayah Kleco, Boyolali
BOYOLALI – 03/11/206- Upaya penyelesaian kredit bermasalah di PT BPR BKK Grogol (Perseroda) kembali ditempuh melalui pendekatan komunikasi, musyawarah, dan kesepakatan para pihak.
Dalam proses tersebut, LBH Solidaritas Jawa Tengah turut mendampingi PT BPR BKK Grogol (Perseroda) dalam memfasilitasi komunikasi dan pembahasan penyelesaian kewajiban kredit PT Kalimasada, perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Susan Nugroho.
Pihak PT Kalimasada turut didampingi kuasa hukumnya dalam proses pembahasan tersebut. Kedua belah pihak mengedepankan itikad baik untuk mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban kredit, PT Kalimasada menyepakati pemberian kuasa jual secara notariil melalui Notaris Evi, S.H., M.Kn., di Boyolali. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan aset yang menjadi jaminan fasilitas kredit, termasuk salah satu aset yang berada di wilayah Kleco, Boyolali.
.jpg)
Pelaksanaan kesepakatan tersebut selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam akta notariil, dokumen pengikatan jaminan, serta persyaratan hukum yang berlaku.
PENYELESAIAN MELALUI MUSYAWARAH DAN KEPASTIAN HUKUM
Proses ini memperlihatkan bahwa persoalan kredit bermasalah masih memiliki ruang penyelesaian melalui dialog dan kesepakatan, tanpa harus langsung berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Pendekatan musyawarah, keterbukaan informasi, tanggung jawab, serta kepastian hukum menjadi bagian penting dalam membangun penyelesaian yang proporsional bagi pihak kreditur maupun debitur.

LBH Solidaritas Jawa Tengah berharap tahapan selanjutnya, termasuk proses pemasaran aset dan pencarian calon pembeli, dapat berjalan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kredit PT Kalimasada.
Dengan demikian, penyelesaian ini tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kewajiban finansial, tetapi juga diharapkan dapat membuka kembali ruang komunikasi dan hubungan kerja sama yang baik di masa mendatang.
KOMITMEN PENDAMPINGAN LBH SOLIDARITAS JAWA TENGAH
Ketua LBH Solidaritas Jawa Tengah, Dr. Edi Santosa, S.H., M.H., bersama M. Fausi Arithonang, S.Kep., S.H., C.IJL., C.Mk., menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan kredit bermasalah melalui pendampingan hukum, koordinasi, dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Dalam menjalankan perannya sebagai kuasa hukum PT BPR BKK Grogol (Perseroda), LBH Solidaritas Jawa Tengah menekankan pentingnya penyelesaian yang berlandaskan ketentuan hukum, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Bagi LBH Solidaritas Jawa Tengah, penyelesaian kredit bermasalah bukan semata-mata persoalan penagihan kewajiban, melainkan juga upaya membangun solusi, menjaga kepastian hukum, dan menghindari konflik yang tidak diperlukan.
Komitmen tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pendampingan.
Penyelesaian yang baik bukan hanya tentang tercapainya kesepakatan, tetapi juga tentang bagaimana setiap kesepakatan dilaksanakan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga seluruh tahapan penyelesaian selanjutnya berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi para pihak.
LBH SOLIDARITAS JAWA TENGAH
Profesional dalam Pendampingan, Tegas dalam Perjuangan, Berintegritas dalam Penyelesaian.
By: Aritonang & Zhugih
Ada 0 komentar untuk artikel ini