News

SALURAN BANTUAN ALAT-ALAT PERTANIAN : PUNGUTAN LIAR, FEE GELAP, DAN KEWAJIBAN BAYAR SEBELUM ALAT DATANG — SEMUA HARUS DITINDAK TEGAS

SALURAN BANTUAN ALAT-ALAT PERTANIAN : PUNGUTAN LIAR, FEE GELAP, DAN KEWAJIBAN BAYAR SEBELUM ALAT DATANG — SEMUA HARUS DITINDAK TEGAS

Jakarta, Novenber. Di tengah upaya pemerintah mendorong kedaulatan pangan dan menaikkan harkat petani, muncul ironi kelam yang justru lahir dari tangan-tangan yang seharusnya menjaga amanah publik. Di level akar rumput, kisah-kisah gelap ini berulang: pungutan liar berkedok administrasi, permintaan fee untuk mempercepat layanan, hingga praktik paling memalukan—petani diwajibkan membayar dulu sebelum traktor, alat panen, atau bantuan pertanian lain diterima, padahal seluruh fasilitas tersebut secara hukum diberikan gratis.

Ini bukan sekadar kesalahan teknis.
Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Petani yang bekerja dari subuh, melawan harga naik-turun, iklim tak menentu, dan biaya produksi yang makin memberatkan, diperas oleh oknum yang bersembunyi di balik jabatan. Mereka menggunakan birokrasi sebagai alat untuk menekan, bukan melayani; sebagai "pintu transaksi", bukan "jembatan pengabdian".

Fenomena ini menimbulkan luka berlapis:

  • Luka keadilan: karena bantuan negara yang seharusnya diberikan tanpa syarat diuangkan oleh tangan yang tak bertanggung jawab.

  • Luka martabat: karena petani dipaksa “mengemis” demi hak mereka sendiri.

  • Luka kepercayaan: karena publik semakin ragu kepada institusi yang semestinya melindungi mereka.

Realitas ini tidak dapat lagi dibiarkan menjadi bisik-bisik warung kopi atau keluhan yang hanya menggema di sawah. Jika tidak dihadapi dengan sikap keras, praktik ini akan berkembang seperti jamur gelap: diam, menjalar, tetapi merusak hingga akar.

Tindakan tegas bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.

Setiap oknum yang terlibat pungutan liar harus:

  • dibuka identitasnya,

  • diproses hukum tanpa kompromi,

  • dicopot jabatannya,

  • dipublikasikan sanksinya agar menjadi efek jera kolektif.

Tidak boleh ada negosiasi. Tidak boleh ada “damai di belakang meja”.
Karena korupsi kecil yang dibiarkan akan tumbuh menjadi korupsi besar yang tak terkendali.

Transparansi harus dibangun ulang.

Setiap alat bantuan pertanian—traktor, pompa air, bibit, pupuk bersubsidi, sistem irigasi—harus memiliki standar SOP yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses publik. Setiap desa dan kelompok tani harus diberi informasi tertulis:
Bantuan ini GRATIS. Tidak ada biaya administrasi. Tidak ada fee. Tidak ada setoran. Tidak ada kewajiban bayar apa pun.

Jika ada yang melanggar, masyarakat harus tahu cara melapor, kemana melapor, dan dijamin mendapat perlindungan.

Mari kita ingat kembali:

Jabatan publik adalah mandat.
Mandat adalah amanah.
Amanah harus dijaga, bukan diperjualbelikan.

Dan petani bukan objek untuk diperas—mereka adalah tulang punggung bangsa.
Jika mereka dirugikan, maka bangsa ini kehilangan masa depan pangannya.

Karenanya, suara ini harus disuarakan dengan lantang:
Tindak tegas semua praktik nakal. Hentikan pungutan liar. Berantas fee gelap. Bangun kembali integritas pelayanan publik.

Biarlah ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan nasib rakyat kecil:
tangan yang merampas hak petani tidak akan pernah lagi dibiarkan bekerja dalam gelap. #kameru

Admin

Admin

Administrator

Ada 0 komentar untuk artikel ini

Artikel Terkait

About Us

WartaIndo dikelola oleh PT. Proniaga Mitra Sejahtera merupakan media kolaboratif untuk memudahkan pengguna membaca, membuat, dan berbagai berita dan informasi. Warta Indo menyajikan konten berupa berita dan informasi seputar hukum, teknologi, edukasi, olahraga, hiburan, gaya hidup, wisata, kuliner, histori, trending topik, religi, seni budaya, tokoh inspiratif dan kolom opini. Selain ditulis oleh Kru redaksi, WartaIndo juga menerima tulisan dari kontributor dan pembaca.

Cart
  • Belum ada item